JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi terlihat menangis usai memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi terlihat keluar ruang persidangan dengan mata sembab setelah persidangan diskors untuk istirahat makan siang.
Untuk diketahui, sidang sempat digelar tertutup untuk mendengar kesaksian Putri Candrawathi karena terkait dengan tindak asusila.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, wajar kliennya menangis karena mengungkap peristiwa yang sangat traumatik.
"Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis," ujar Arman saat ditemui di luar persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Latar Belakang Foto Brigadir J Menyetrika Baju Anak Ferdy Sambo
Diketahui, Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Pakai Rekening Ajudan: Sibuk dan Memudahkan
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Ada Peristiwa Wanita Menangis di Rumah Bangka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.