JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) KUHP memiliki paradigma pemidanaan modern.
Menurut dia, UU KUHP tersebut merefleksikan nilai-nilai Indonesia.
"(UU) KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai milestone baru sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab, 77 tahun Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Senin (12/12/2022).
"Yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda," kata dia.
Baca juga: Dewan Pers Sebut 60 Persen Usulan Reformulasi KUHP Mereka Ditolak DPR
Senada dengan Moeldoko, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto pun menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional terkait UU KUHP.
Menurut dia, secara geopolitik, setelah UU KUHP disahkan, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis sebagai negara.
"Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia," kata dia.
Andi menegaskan, pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.
“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," ujar Andi.
DPR pada 6 Desember 2022 menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Baca juga: Saat Buruh Ikut Suarakan Tolak KUHP, Singgung Pasal Penghinaan Presiden
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang sebelumnya menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.
Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan RKUHP yang telah disahkan itu.
Menurut dia, pemerintah akan membentuk tim untuk mendukung sosialisasi ini.
Yasonna menuturkan, setelah disahkan oleh DPR, UU KUHP akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.