JAKARTA, KOMPAS.com - Pendapat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, soal hasil tes poligraf (lie detector) tak bisa digunakan dalam pembuktian di persidangan dibantah oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.
Menurut Romli, hasil tes poligraf bisa digunakan dalam persidangan dan pernyataan yang diutarakan oleh Ferdy Sambo hanya sebatas pendapat pribadi.
“Kalau Sambo mengatakan begitu, itu kan pendapat dia, ini kan masalah penggunaan sarana instrumen untuk yang bisa membaca itu yang ahli kan, harusnya pendapat ahli itu yang diminta oleh hakim sebetulnya,” kata Romli seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.
Romli mengatakan, hasil poligraf atau lie detector yang menguji kejujuran Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa membantu mengungkap kebenaran dalam persidangan.
Dia menyarankan kepada hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J untuk menghadirkan saksi-saksi ahli buat dimintai pendapat terkait hasil tes poligraf itu.
“Saran saya ini pada hakim sebetulnya, nanti kan ada sidang ahli setelah ini sebaiknya semua ahli yang terkait, baik ahli balistik, ahli psikologi psikiatri, itu semua memberikan keterangan sebagai ahli,” kata Romli Atmasasmita.
Dalam persidangan yang lalu Ferdy Sambo enggan dianggap berbohong karena hasil uji poligraf.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Pernah ke Ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli
Sebab dalam hasil uji poligraf yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Mabes Polri dalam proses penyidikan, kesimpulan yang didapat adalah Ferdy Sambo tidak jujur.
"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," kata Sambo saat memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Sambo kemudian mengatakan, hasil poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian dalam persidangan.
"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ucap Sambo.
Baca juga: Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Tak Tahu Ada Sprin Kasus Kematian Brigadir J
Hakim kemudian menjawab pernyataan Ferdy Sambo soal hasil tes poligraf itu.
"Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai," kata hakim.
Sambo memang menyatakan memang pernah menjalani uji poligraf. Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan buat mendalami saat pemeriksaan poligraf apakah Ferdy Sambo turut ditanya dia ikut menembak Brigadir Yosua.