Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2022, 15:56 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo batal menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Adapun berdasarkan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sambo dijadwalkan memberikan keterangan untuk kedua terdakwa itu hari ini.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel meminta keterangan Ferdy Sambo yang merupakan saksi mahkota akan didengarkan oleh seluruh terdakwa pekan depan.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Sempat Perintahkan Richard Eliezer Berhenti Tembak Yosua

Selain Hendra dan Agus, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

“Saksi mahkota mulai minggu depan," ujar Hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Mendengar pernyataan itu, tim Penasihat Hukum Hendra dan Agus meminta supaya Majelis Hakim tetap mengizinkan persidangan ini dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ferdy Sambo.

"Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di Pengadilan ini, kalau berkenan izin Yang Mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum kedua terdakwa tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Hasil Uji Poligraf Deteksi Keterangannya Tak Jujur, tapi...

Permintaan Penasihat Hukum itu kemudian tetap ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Sebab, pemeriksaan seluruh terdakwa untuk menjadi saksi akan dimulai pekan depan.

"Sudah dikatakan tadi nanti (saksi mahkota) sekaligus," tegas Hakim Suhel.

Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim Heran dengan Pengakuan Ferdy Sambo: Kalau Tak Ingin Yosua Tewas, Mengapa Perintahkan Menembak?

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” lanjut jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com