JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Pribadi (Spri) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Novianto Rifai, mengaku tidak mengetahui adanya surat perintah (sprin) penyelidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Novianto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
Pernyataan Novianto itu bermula ketika Jaksa mengkonfirmasi bagaimana prosedur penerbitan surat menyurat yang dikeluarkan oleh Divisi Propam Polri.
"Saksi kan staf pribadi Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang saya tanyakan kebiasan saudara saksi, kalau terkait surat misalnya surat perintah itu biasanya, dibuat ditandatangani pada jam kerja atau bisa mendadak malam ditandatangani," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Sprin Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J Terungkap, Diakui Hendra Kurniawan tapi Diragukan Jaksa
"(Bisa) mendadak, kalau surat perintah mendadak itu kan surat urgent (mendesak). Biasanya surat urgent yang dibutuhkan tanda tangan (bisa di malam hari)," ungkap Novianto.
Menurut dia, kategori surat mendesak bisa diterbitkan sesuai kebutuhan perintah.
Hal itu mungkin dilakukan di luar waktu kerja seperti pada pukul 07.00 dan 15.00 WIB.
"Malam itu (bisa ditandatangani)," papar Novianto.
Baca juga: Soal Sprin Penyelidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan: Itu Langsung dari Ferdy Sambo
Surat Perintah, ujar Novianto, bisa saja ditandatangani oleh pejabat Divisi Propam selain Kadiv seperti Kepala Biro (Kabiro).
Akan tetapi, Sprin tersebut tidak boleh ditandatangani di luar kantor.
"Saksi tahu surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Hendra Kurniawan?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," ujar Novianto.
Sprin Penyelidikan kasus kematian Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo akhirnya terungkap dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Surat perintah itu diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang saat itu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Sprin itu diteken oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propan untuk melakukan penyelidikan kematian Brigadir J, termasuk mengamankan barang bukti seperti CCTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.