Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sebut KUHP Baru Tak Perbaiki Pengaturan Material Terkait Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 06/12/2022, 18:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkhawatirkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan memberi perbaikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menilai KUHP yang baru masih belum mengatur hal-hal yang seharusnya diatur dalam 26 Tahun 2000 Judul Undang-undang (UU) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Beberapa hal yang menjadi kekhawatiran kami adalah KUHP yang baru ini juga tidak memperbaiki atau tidak membuat lebih baik,” kata Tioria dalam Youtube Kontras, Selasa (6/12/2022).

“Maksud saya, tidak mengatur hal-hal yang tadinya tidak diatur dalam UU 26/2000 dan harusnya diatur, tapi si KUHP baru ini masih tidak mengatur hal itu,” imbuh dia.

Baca juga: Banyak yang Tolak Pengesahan RKUHP, Yasonna: Belum Ada UU yang 100 Persen Disetujui

Menurutnya, KUHP yang baru disahkan hanya memasukan perihal pelanggaran HAM berat tanpa melakukan perbaikan material.

“Tidak berusaha untuk memperbaharui atau memperbaiki pengaturan material berkaitan dengan pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

Ia pun mencontohkan, soal tidak adanya penjelasan dalam definisi sistematis dan meluas terkait konteks kejahatan kemanusiaan dalam UU 26/2000.

Hal ini, kata Tioria, hanya hanya akan membuat aparat penegak hukum (APH) membuat interpretasi.

Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat mengambil interpretasi dan definisi berdasarkan buku Pedoman MA atau hukum internasional, atau berdasarkan interpretasi secara naluriah dan batin.

“Nah sekarang KUHP yang baru juga tidak mendefinisikan tidak memberi penjelasan, masih sama, tidak memberikan penjelasan dari apa yang dimaksud dengan sistematis, apa yang dimaksud dengan meluas,” ujar Tioria.

Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan

Padahal, menurutnya, definisi dan penjelasan dari definisi sistematis dan meluas dalam UU 26/2000 diperlukan untuk diatur dalam KUHP.

“Penjelasan seperti ini harusnya nantinya bisa membantu APH membuktikan apa namanya kejahatan kemanusiaan, unsur-unsur dari kejahatan kemanusiaan, atau unsur-unsur dalam genosida terkiat pembunuhan dan sebagainya,” jelasnya.

Diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Dengan begitu, RKUHP baru resmi diundangkan.

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan tak mudah untuk mengesahkan RKUHP tersebut karena mesti mengakomodir kepentingan banyak pihak.

“Menyusun RKUHP di negeri yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultural memang bukan pekerjaan mudah,” ujar Albert dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan

“Sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan jalan tengah untuk merajut kebhinekaan Indonesia,” tuturnya.

Ia menjelaskan KUHP lama yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda mesti diperbarui sesuai perkembangan zaman yang berlaku di Tanah Air.

Maka sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif mesti segera dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com