JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkhawatirkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan memberi perbaikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menilai KUHP yang baru masih belum mengatur hal-hal yang seharusnya diatur dalam 26 Tahun 2000 Judul Undang-undang (UU) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Beberapa hal yang menjadi kekhawatiran kami adalah KUHP yang baru ini juga tidak memperbaiki atau tidak membuat lebih baik,” kata Tioria dalam Youtube Kontras, Selasa (6/12/2022).
“Maksud saya, tidak mengatur hal-hal yang tadinya tidak diatur dalam UU 26/2000 dan harusnya diatur, tapi si KUHP baru ini masih tidak mengatur hal itu,” imbuh dia.
Baca juga: Banyak yang Tolak Pengesahan RKUHP, Yasonna: Belum Ada UU yang 100 Persen Disetujui
Menurutnya, KUHP yang baru disahkan hanya memasukan perihal pelanggaran HAM berat tanpa melakukan perbaikan material.
“Tidak berusaha untuk memperbaharui atau memperbaiki pengaturan material berkaitan dengan pelanggaran HAM berat,” ucapnya.
Ia pun mencontohkan, soal tidak adanya penjelasan dalam definisi sistematis dan meluas terkait konteks kejahatan kemanusiaan dalam UU 26/2000.
Hal ini, kata Tioria, hanya hanya akan membuat aparat penegak hukum (APH) membuat interpretasi.
Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat mengambil interpretasi dan definisi berdasarkan buku Pedoman MA atau hukum internasional, atau berdasarkan interpretasi secara naluriah dan batin.
“Nah sekarang KUHP yang baru juga tidak mendefinisikan tidak memberi penjelasan, masih sama, tidak memberikan penjelasan dari apa yang dimaksud dengan sistematis, apa yang dimaksud dengan meluas,” ujar Tioria.
Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan
Padahal, menurutnya, definisi dan penjelasan dari definisi sistematis dan meluas dalam UU 26/2000 diperlukan untuk diatur dalam KUHP.
“Penjelasan seperti ini harusnya nantinya bisa membantu APH membuktikan apa namanya kejahatan kemanusiaan, unsur-unsur dari kejahatan kemanusiaan, atau unsur-unsur dalam genosida terkiat pembunuhan dan sebagainya,” jelasnya.
Diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Dengan begitu, RKUHP baru resmi diundangkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan tak mudah untuk mengesahkan RKUHP tersebut karena mesti mengakomodir kepentingan banyak pihak.
“Menyusun RKUHP di negeri yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultural memang bukan pekerjaan mudah,” ujar Albert dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan
“Sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan jalan tengah untuk merajut kebhinekaan Indonesia,” tuturnya.
Ia menjelaskan KUHP lama yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda mesti diperbarui sesuai perkembangan zaman yang berlaku di Tanah Air.
Maka sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif mesti segera dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.