JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur pelaku jambret atau begal yang menyebabkan korbannya meninggal akibat perbuatan mereka bisa diancam hukuman mati.
Rumusan sanksi itu tercantum dalam Pasal 479 RKUHP yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022).
Menurut Pasal 479 Ayat (1) RKUHP, setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan diancam sanksi penjara selama 9 tahun.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Pemerintah Jamin Kebebasan Berekspresi yang Bertanggung Jawab
Sedangkan pada Pasal 479 ayat (2) disebutkan ada 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana selama 12 tahun penjara. Perbuatan itu adalah:
Menurut Pasal 479 Ayat (3), jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian isi Pasal 479 Ayat (4) RKUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.