JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis merasa haknya sebagai wakil rakyat dibajak oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sehingga, dirinya pun walkout dari ruang rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, Iskan ingin mendapat waktu 3 menit untuk menyampaikan interupsinya.
"Hak saya sebagai wakil rakyat... Tidak boleh hak rakyat dibajak. Itu 3 menit saja tidak dikasih. Terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah-marah," ujar Iskan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan, Mahfud MD: Bagus!
Iskan menjelaskan, mereka memiliki hak selama 3 menit untuk menyampaikan pendapatnya.
Dia marah karena tidak dibolehkan berbicara meski dalam waktu yang singkat itu.
"Padahal kan saya punya hak tiga menit untuk menyampaikan, tidak boleh ada kekuasaan yang menyetop rakyat bicara di parlemen. Cuma tiga menit itu disetop. Apa saya enggak marah?" ujarnya.
Sebelumnya, Iskan Qolba Lubis keluar dari ruang sidang (walkout) saat rapat paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Iskan melakukan walkout setelah terlibat perdebatan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna untuk pengesahan RKUHP.
Pangkal persoalan perdebatan adalah Iskan menyatakan fraksi PKS menyampaikan dua catatan terhadap RKUHP, yakni Pasal 240 tentang ancaman hukuman penjara selama tiga tahun terkait delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Iskan mempersoalkan karena tidak diberi waktu untuk menyampaikan pendapat. Namun, Dasco menilai pernyataan Iskan tidak selaras dengan sikap fraksi PKS yang menerima RKUHP dengan catatan.
"Baik saudara-saudara sekalian, kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat, dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco, seperti dikutip dari tayangan video Kompas.com.
Baca juga: RKUHP Sah, Pencurian Benda Keagamaan hingga Purbakala Dipenjara 7 Tahun
Saat Dasco masih menyampaikan pernyataan, Iskan memotong pembicaraan.
"Saya minta waktu 3 menit saja Bapak tidak kasih," kata Iskan.
Dasco kemudian melanjutkan pernyataannya yang menyatakan sikap fraksi PKS berubah ingin mencabut dan mengingkari keputusan sebelumnya.
Iskan kemudian kembali menyela Dasco yang tengah menyampaikan pernyataan.