JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkhawatirkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan memberi perbaikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menilai KUHP yang baru masih belum mengatur hal-hal yang seharusnya diatur dalam 26 Tahun 2000 Judul Undang-undang (UU) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Beberapa hal yang menjadi kekhawatiran kami adalah KUHP yang baru ini juga tidak memperbaiki atau tidak membuat lebih baik,” kata Tioria dalam Youtube Kontras, Selasa (6/12/2022).
“Maksud saya, tidak mengatur hal-hal yang tadinya tidak diatur dalam UU 26/2000 dan harusnya diatur, tapi si KUHP baru ini masih tidak mengatur hal itu,” imbuh dia.
Menurutnya, KUHP yang baru disahkan hanya memasukan perihal pelanggaran HAM berat tanpa melakukan perbaikan material.
“Tidak berusaha untuk memperbaharui atau memperbaiki pengaturan material berkaitan dengan pelanggaran HAM berat,” ucapnya.
Ia pun mencontohkan, soal tidak adanya penjelasan dalam definisi sistematis dan meluas terkait konteks kejahatan kemanusiaan dalam UU 26/2000.
Hal ini, kata Tioria, hanya hanya akan membuat aparat penegak hukum (APH) membuat interpretasi.
Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat mengambil interpretasi dan definisi berdasarkan buku Pedoman MA atau hukum internasional, atau berdasarkan interpretasi secara naluriah dan batin.
“Nah sekarang KUHP yang baru juga tidak mendefinisikan tidak memberi penjelasan, masih sama, tidak memberikan penjelasan dari apa yang dimaksud dengan sistematis, apa yang dimaksud dengan meluas,” ujar Tioria.
Padahal, menurutnya, definisi dan penjelasan dari definisi sistematis dan meluas dalam UU 26/2000 diperlukan untuk diatur dalam KUHP.
“Penjelasan seperti ini harusnya nantinya bisa membantu APH membuktikan apa namanya kejahatan kemanusiaan, unsur-unsur dari kejahatan kemanusiaan, atau unsur-unsur dalam genosida terkiat pembunuhan dan sebagainya,” jelasnya.
Diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Dengan begitu, RKUHP baru resmi diundangkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan tak mudah untuk mengesahkan RKUHP tersebut karena mesti mengakomodir kepentingan banyak pihak.
“Menyusun RKUHP di negeri yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultural memang bukan pekerjaan mudah,” ujar Albert dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
“Sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan jalan tengah untuk merajut kebhinekaan Indonesia,” tuturnya.
Ia menjelaskan KUHP lama yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda mesti diperbarui sesuai perkembangan zaman yang berlaku di Tanah Air.
Maka sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif mesti segera dibuat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/18503411/kontras-sebut-kuhp-baru-tak-perbaiki-pengaturan-material-terkait-pelanggaran
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan