Salin Artikel

Kontras Sebut KUHP Baru Tak Perbaiki Pengaturan Material Terkait Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkhawatirkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan memberi perbaikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menilai KUHP yang baru masih belum mengatur hal-hal yang seharusnya diatur dalam 26 Tahun 2000 Judul Undang-undang (UU) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Beberapa hal yang menjadi kekhawatiran kami adalah KUHP yang baru ini juga tidak memperbaiki atau tidak membuat lebih baik,” kata Tioria dalam Youtube Kontras, Selasa (6/12/2022).

“Maksud saya, tidak mengatur hal-hal yang tadinya tidak diatur dalam UU 26/2000 dan harusnya diatur, tapi si KUHP baru ini masih tidak mengatur hal itu,” imbuh dia.

Menurutnya, KUHP yang baru disahkan hanya memasukan perihal pelanggaran HAM berat tanpa melakukan perbaikan material.

“Tidak berusaha untuk memperbaharui atau memperbaiki pengaturan material berkaitan dengan pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

Ia pun mencontohkan, soal tidak adanya penjelasan dalam definisi sistematis dan meluas terkait konteks kejahatan kemanusiaan dalam UU 26/2000.

Hal ini, kata Tioria, hanya hanya akan membuat aparat penegak hukum (APH) membuat interpretasi.

Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat mengambil interpretasi dan definisi berdasarkan buku Pedoman MA atau hukum internasional, atau berdasarkan interpretasi secara naluriah dan batin.

“Nah sekarang KUHP yang baru juga tidak mendefinisikan tidak memberi penjelasan, masih sama, tidak memberikan penjelasan dari apa yang dimaksud dengan sistematis, apa yang dimaksud dengan meluas,” ujar Tioria.

Padahal, menurutnya, definisi dan penjelasan dari definisi sistematis dan meluas dalam UU 26/2000 diperlukan untuk diatur dalam KUHP.

“Penjelasan seperti ini harusnya nantinya bisa membantu APH membuktikan apa namanya kejahatan kemanusiaan, unsur-unsur dari kejahatan kemanusiaan, atau unsur-unsur dalam genosida terkiat pembunuhan dan sebagainya,” jelasnya.

Diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Dengan begitu, RKUHP baru resmi diundangkan.

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan tak mudah untuk mengesahkan RKUHP tersebut karena mesti mengakomodir kepentingan banyak pihak.

“Menyusun RKUHP di negeri yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultural memang bukan pekerjaan mudah,” ujar Albert dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

“Sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan jalan tengah untuk merajut kebhinekaan Indonesia,” tuturnya.

Ia menjelaskan KUHP lama yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda mesti diperbarui sesuai perkembangan zaman yang berlaku di Tanah Air.

Maka sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif mesti segera dibuat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/18503411/kontras-sebut-kuhp-baru-tak-perbaiki-pengaturan-material-terkait-pelanggaran

Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke