JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, tidak ada satu pun produk hukum yang bisa 100 persen disetujui oleh semua pihak.
Hal itu disampaikannya menanggapi masih banyaknya pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU).
Menurut Yasonna, pemerintah sudah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, para pakar, insan pers, LSM dan pihak-pihak lain.
Baca juga: Komnas Perempuan Akan Kaji Seluruh Pasal KUHP, Sebut Ada Plus Minus
Masukan-masukan yang diberikan pun sudah banyak yang diakomodasi pemerintah.
"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya enggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu (disetujui 100 persen)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/11/2022).
Sehingga, menurut Yasonna, apabila nantinya ada pihak-pihak yang masih merasa tidak puas dengan pengesahan RKUHP atau ada yang merasa masih ada yang bertentangan dengan konstitusi, dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Antara lain dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," tuturnya.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, usai RKUHP disahkan menjadi UU, DPR akan mengirimkannya Kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Tak Terima RKUHP Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR
Setelahnya, pemerintah menanti UU tersebut diundangkan di lembaran negara.
"Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani oleh presiden. Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah," tutur Yasonna.
"Termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," katanya.
Sebagaimana diketahui, DPR pada hari ini telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.