Kasto mengatakan, saat ini draf tersebut "sedang berproses" dan segalanya berlangsung tepat waktu dan on the track.
Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Pencalonan Anggota DPD Sama untuk Pendatang Baru dan Petahana
"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," tambahnya.
Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.
Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
Baca juga: Mengenal DPD Beserta Tugas dan Fungsinya
Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.
Kenyataannya, perppu tak kunjung terbit meski KPU kerapkali telah melontarkan pernyataan ke media massa bahwa mereka berharap perppu itu terbit beberapa pekan sebelum pencalonan anggota DPD dimulai.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu, dan pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di 4 provinsi baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.