Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang seharusnya mengatur itu belum juga diundangkan sampai sekarang, sedangkan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pencalonan saat ini mau tak mau menggunakan payung hukum yang ada, yaitu UU Pemilu yang belum mengatur pemilihan di 4 provinsi baru.

"Yang jelas nanti kami akan membuat skenario khusus atau membuat peraturan yang bersifat lex spesialis," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa.

Ia menjelaskan hal itu setelah ditanya skenario apabila Perppu Pemilu belum juga terbit hingga 16 Desember 2022, yaitu saat masa penyerahan formulir bakal calon anggota DPD dimulai.

Saat ini, tahapan pencalonan anggota DPD RI sudah mulai namun baru masuk masa pengumuman.

"Iya (aturan khusus bersifat susulan). Prinsipnya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif karena bicara perppu merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang: DPR dan pemerintah," jelas Idham.

"Perencanaan alternatif dalam merancang jadwal pelaksanaan pencalonan DPD itu merupakan satu kebutuhan bagi kami hari ini. Kami sedang melakukan pengkajian komprehensif terkait hal tersebut," ungkapnya.

Idham meyakini bahwa pengaturan secara menyusul itu tidak akan mengganggu tahapan pencalonan anggota DPD secara keseluruhan yang dilakukan serentak untuk seluruh daerah di Indonesia.

Idham membandingkannya ketika KPU harus melakukan verifikasi ulang atas 5 partai politik karena partai-partai itu menang sengketa di saat proses verifikasi untuk partai-partai lain sudah berjalan.

"Insya Allah tidak ada masalah karena kemarin saat pelaksanaan verifkasi kita ketahui ada 5 putusan bawaslu untuk 5 partai dan kami dapat lakukan itu sesuai aturan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," lanjutnya.

Kasto mengatakan, saat ini draf tersebut "sedang berproses" dan segalanya berlangsung tepat waktu dan on the track.

"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," tambahnya.

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.

Kenyataannya, perppu tak kunjung terbit meski KPU kerapkali telah melontarkan pernyataan ke media massa bahwa mereka berharap perppu itu terbit beberapa pekan sebelum pencalonan anggota DPD dimulai.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu, dan pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di 4 provinsi baru.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/13313211/perppu-tak-kunjung-terbit-pencalonan-dpd-di-4-provinsi-papua-kemungkinan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

Nasional
Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Nasional
Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Nasional
Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Nasional
Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Nasional
Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasional
PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: 'Welcome', Kapan Saja Kita Siap

PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: "Welcome", Kapan Saja Kita Siap

Nasional
Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Nasional
Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Nasional
Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Nasional
Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Nasional
Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Nasional
Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke