Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Kompas.com - 06/12/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di 4 provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, kemungkinan diatur menyusul secara khusus.

Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang seharusnya mengatur itu belum juga diundangkan sampai sekarang, sedangkan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pencalonan saat ini mau tak mau menggunakan payung hukum yang ada, yaitu UU Pemilu yang belum mengatur pemilihan di 4 provinsi baru.

"Yang jelas nanti kami akan membuat skenario khusus atau membuat peraturan yang bersifat lex spesialis," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Syarat Anggota DPD Babel Terendah di Indonesia, Minimal Setorkan 1.000 KTP

Ia menjelaskan hal itu setelah ditanya skenario apabila Perppu Pemilu belum juga terbit hingga 16 Desember 2022, yaitu saat masa penyerahan formulir bakal calon anggota DPD dimulai.

Saat ini, tahapan pencalonan anggota DPD RI sudah mulai namun baru masuk masa pengumuman.

"Iya (aturan khusus bersifat susulan). Prinsipnya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif karena bicara perppu merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang: DPR dan pemerintah," jelas Idham.

"Perencanaan alternatif dalam merancang jadwal pelaksanaan pencalonan DPD itu merupakan satu kebutuhan bagi kami hari ini. Kami sedang melakukan pengkajian komprehensif terkait hal tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Sebut Perlu Kerja Keras Yakinkan Publik Pilih Calon Anggota DPD

Idham meyakini bahwa pengaturan secara menyusul itu tidak akan mengganggu tahapan pencalonan anggota DPD secara keseluruhan yang dilakukan serentak untuk seluruh daerah di Indonesia.

Idham membandingkannya ketika KPU harus melakukan verifikasi ulang atas 5 partai politik karena partai-partai itu menang sengketa di saat proses verifikasi untuk partai-partai lain sudah berjalan.

"Insya Allah tidak ada masalah karena kemarin saat pelaksanaan verifkasi kita ketahui ada 5 putusan bawaslu untuk 5 partai dan kami dapat lakukan itu sesuai aturan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

Baca juga: Syarat Jadi Anggota DPD di Sumbar, Butuh 2.000 Dukungan Tersebar di 10 Daerah

Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," lanjutnya.

Kasto mengatakan, saat ini draf tersebut "sedang berproses" dan segalanya berlangsung tepat waktu dan on the track.

Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Pencalonan Anggota DPD Sama untuk Pendatang Baru dan Petahana

"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," tambahnya.

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Baca juga: Mengenal DPD Beserta Tugas dan Fungsinya

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.

Kenyataannya, perppu tak kunjung terbit meski KPU kerapkali telah melontarkan pernyataan ke media massa bahwa mereka berharap perppu itu terbit beberapa pekan sebelum pencalonan anggota DPD dimulai.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu, dan pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di 4 provinsi baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com