Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Kompas.com - 06/12/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di 4 provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, kemungkinan diatur menyusul secara khusus.

Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang seharusnya mengatur itu belum juga diundangkan sampai sekarang, sedangkan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pencalonan saat ini mau tak mau menggunakan payung hukum yang ada, yaitu UU Pemilu yang belum mengatur pemilihan di 4 provinsi baru.

"Yang jelas nanti kami akan membuat skenario khusus atau membuat peraturan yang bersifat lex spesialis," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Syarat Anggota DPD Babel Terendah di Indonesia, Minimal Setorkan 1.000 KTP

Ia menjelaskan hal itu setelah ditanya skenario apabila Perppu Pemilu belum juga terbit hingga 16 Desember 2022, yaitu saat masa penyerahan formulir bakal calon anggota DPD dimulai.

Saat ini, tahapan pencalonan anggota DPD RI sudah mulai namun baru masuk masa pengumuman.

"Iya (aturan khusus bersifat susulan). Prinsipnya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif karena bicara perppu merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang: DPR dan pemerintah," jelas Idham.

"Perencanaan alternatif dalam merancang jadwal pelaksanaan pencalonan DPD itu merupakan satu kebutuhan bagi kami hari ini. Kami sedang melakukan pengkajian komprehensif terkait hal tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Sebut Perlu Kerja Keras Yakinkan Publik Pilih Calon Anggota DPD

Idham meyakini bahwa pengaturan secara menyusul itu tidak akan mengganggu tahapan pencalonan anggota DPD secara keseluruhan yang dilakukan serentak untuk seluruh daerah di Indonesia.

Idham membandingkannya ketika KPU harus melakukan verifikasi ulang atas 5 partai politik karena partai-partai itu menang sengketa di saat proses verifikasi untuk partai-partai lain sudah berjalan.

"Insya Allah tidak ada masalah karena kemarin saat pelaksanaan verifkasi kita ketahui ada 5 putusan bawaslu untuk 5 partai dan kami dapat lakukan itu sesuai aturan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

Baca juga: Syarat Jadi Anggota DPD di Sumbar, Butuh 2.000 Dukungan Tersebar di 10 Daerah

Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," lanjutnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com