Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/10/2022, 05:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasa disebut senator.

DPD dibentuk pada 9 November 2001 melalui perubahan (amendemen) ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda

Ginandjar Kartasasmita menjabat sebagai ketua pertama DPD. Saat itu dia didampingi oleh wakil ketua Irman Gusman dan La Ode Ida.

Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPD dibentuk seiring dengan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah.

Memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional.

Baca juga: Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent Diduga Dipicu Sengketa Lahan

Selain itu untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Maka dalam memperbarui konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni DPD.

Sejak adanya perubahan tersebut, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral.

Sistem unikameral adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif.

Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD

Sementara sistem, bikameral adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.

Perubahan tersebut melalui tahap pembahasan yang cukup panjang di masyarakat maupun MPR.

Berkembang kuat jika pandangan tentang perlu adanya lembaga yang mewakili kepentingan-kepentingan daerah. Itu juga untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dan daerah secara adil dan serasi.

Gagasan mendasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah.

Baca juga: Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla ke BK DPD Terkait Manipulasi Agenda Sidang Paripurna

Memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Karena sejauh ini pengambilan keputusan bersifat sentralistik dan dampaknya membuat ketimpangan serta muncul rasa tidak ketidakadilan.

Fungsi, tugas dan wewenang DPD

Mengacu kepada kententuan Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.

Baca juga: Merasa Difitnah, La Nyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan dari Anggota DPD RI

Fungsi legislasi DPD:

  • pengajuan usul rancangan undang-undang,
  • pembahasan rancangan undang-undang.

Bidang yang terkait adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Baca juga: DPD, Lembaga Negara yang Nyaris Tak Berguna

Fungsi pertimbangan DPD:

Memberikan pertimbangan kepada DPR.

Fungsi Pengawasan DPD:

Tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah:

  • dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

Bidang yang terkait, yakni otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta Pajak, pendidikan, dan agama.

Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Mereka bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Panggil Rafael Alun Besok, Diperiksa Sebagai Tersangka

KPK Panggil Rafael Alun Besok, Diperiksa Sebagai Tersangka

Nasional
Jika KIB dan KIR Digabung, Jokowi: Cocok tapi Terserah Ketua Partainya

Jika KIB dan KIR Digabung, Jokowi: Cocok tapi Terserah Ketua Partainya

Nasional
Pengacara Sebut Pemblokiran Rekening Istri Lukas oleh KPK Bukan Penyitaan, Tapi Perampokan

Pengacara Sebut Pemblokiran Rekening Istri Lukas oleh KPK Bukan Penyitaan, Tapi Perampokan

Nasional
PDI-P dan Nasdem Tak Ikut Silaturahmi Ketum Parpol Bareng Jokowi, Zulhas: Mbak Mega dan Bang Surya ke Luar Negeri

PDI-P dan Nasdem Tak Ikut Silaturahmi Ketum Parpol Bareng Jokowi, Zulhas: Mbak Mega dan Bang Surya ke Luar Negeri

Nasional
Ketum PAN Sebut Elektabilitas Prabowo Naik karena Jokowi

Ketum PAN Sebut Elektabilitas Prabowo Naik karena Jokowi

Nasional
Jokowi: Elektabilitas Prabowo Naik Bukan karena Saya, tapi Beliau Sendiri dan Gerindra

Jokowi: Elektabilitas Prabowo Naik Bukan karena Saya, tapi Beliau Sendiri dan Gerindra

Nasional
Tak Diundang PAN di Silaturahmi Parpol Bersama Jokowi, Nasdem: Kami Ada Koalisi Sendiri

Tak Diundang PAN di Silaturahmi Parpol Bersama Jokowi, Nasdem: Kami Ada Koalisi Sendiri

Nasional
Polisi Terapkan 'Oneway' dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung Saat Mudik Lebaran

Polisi Terapkan "Oneway" dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung Saat Mudik Lebaran

Nasional
Jokowi: Pilpres Itu Urusannya Partai, Presiden Jangan Diikutkan

Jokowi: Pilpres Itu Urusannya Partai, Presiden Jangan Diikutkan

Nasional
KRI Bima Suci Keliling Dunia Selama 214 Hari dengan Rute Asia-Afrika-Eropa

KRI Bima Suci Keliling Dunia Selama 214 Hari dengan Rute Asia-Afrika-Eropa

Nasional
Tiba di Halim, Pesawat Tempur EMB-314 Super Tucano dan F-16 Akan Demo Udara 9 April

Tiba di Halim, Pesawat Tempur EMB-314 Super Tucano dan F-16 Akan Demo Udara 9 April

Nasional
KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

Nasional
Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Nasional
Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Nasional
Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke