Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Ajukan Cekal Pemilik CV Samudera Chemical, Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 24/11/2022, 14:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengajukan pencekalan terhadap tersangka kasus gagal ginjal akut anak yang berinisial E.

Adapun E merupkan pemilik perusahaan CV Samudera Chemical atau pemasok bahan baku obat sirup propilen glikol (PG) yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

"Sedang proses (pencekalan) ya. Ya kan kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Pipit menyampaikan, tersangka E belum ditangkap.

Penyidik, menurut dia, masih terus melakukan pencarian.

Adapun kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 15 November 2022, tercatat ada 199 anak tewas akibat penyakit itu.

Diduga kuat, penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Kini, BPOM dan Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut.

Selain E, ada 4 tersangka yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Masih Cari Keberadaan Bos CV Samudera Chemical yang Melarikan Diri

Polri telah menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.

Lalu, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.

Empat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com