JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diresmikan. Dengan demikian, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi.
Ketiga provinsi baru itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini, Jumat 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mendagri Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua
Provinsi Papua Selatan mencakup empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Sementara, Provinsi Papua Tengah memiliki delapan kabupaten yang terdiri dari Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu, provinsi Papua Pegunungan meliputi delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Bersamaan dengan peresmian ini, dilantik tiga penjabat (pj) gubernur di tiga provinsi baru tersebut.
Apolo Safanpo dilantik untuk Pj Gubernur Papua Selatan. Kemudian, Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Apolo sedianya merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua, sedangkan Nikolaus merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Sementara itu, Ribka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Baca juga: Kemendagri Sebut Telah Finalisasi Dapil 3 DOB di Papua untuk Masuk Perppu Pemilu 2024
Bertambah 3 provinsi baru, berikut daftar 37 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya:
Peresmian tiga provinsi baru di Indonesia sedianya menuai pro dan kontra. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pemekaran provinsi Papua sendiri terbilang cukup cepat.
Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR RI untuk mengesahkan 3 RUU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022 hingga ditetapkan pada 30 Juni 2022.
Padahal, ide pemekaran provinsi Papua ini mendapat penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Gagasan tersebut ditolak lantaran dikhawatirkan berujung pada eksploitasi Papua secara besar-besaran.
Aksi unjuk rasa menolak pemekaran Papua pun berulang kali digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal.
Baca juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Belum Disahkan Menunggu Kejelasan Provinsi Papua Barat Daya