JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta pemerintah membatasi arti makar dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia menilai penjelasan makar perlu dibatasi agar tak digunakan untuk kepentingan politik.
Sebab, makar pernah dipakai untuk mempertahankan kekuasaan oleh pemerintahan Orde Baru.
“Kita juga tidak tahu 30-40 tahun lagi terjadi suatu pemerintahan otoriter di Indonesia kemudian mempergunakan pasal makar ini secara luas,” ujar Taufik dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: PPP Minta RKUHP Dilengkapi Tindak Pidana Rekayasa Kasus
Maka ia menyarankan agar penjelasan makar dikembalikan sesuai arti dalam bahasa Belanda yaitu aanslag yaitu niat untuk melakukan suatu serangan dengan kekerasan.
“Sehingga kalau penjelasannya kita jelaskan pembatasan soal makar mudah-mudahan ini tidak akhirnya menjadi istilah yang digunakan untuk kepentingan mempertahankan kepentingan politik kekuasaan,” tuturnya.
Adapun berdasarkan draf RKUHP hasil revisi 9 November 2022 istilah makar tertulis dalam Pasal 160.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Hukuman Penjara 6 Tindak Pidana Dikurangi, Ini Rinciannya..
Merujuk draf tersebut, makar diartikan sebagai niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.
Ditemui terpisah, Wamenkumham Eddy Hiariej mengaku memahami kekhawatiran Taufik dan menerima masukan itu.
Namun, ia menilai arti makar yang tertuang dalam RKUHP tidak salah.
“Saya kira ini persoalan istilah, tapi bagus juga yang disampaikan Mas Tobas (Taufik Basari), supaya tidak ada multi interpretasi,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.