BADUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah salah satu produk terbaik yang dihasilkan DPR dalam satu abad terakhir.
Hal ini dia sampaikan dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Bali. Kendati begitu, dia tidak memungkiri bahwa ada kelemahan dalam penyusunan RKUHP.
"Apakah ada kelemahan? Pastinya ada, tapi kami yakini bahwa di antara banyak UU dan produk UU, meskipun ini pasalnya sangat banyak, ini mungkin salah satu produk UU yang terbaik yang dihasilkan DPR dalam satu abad ini," kata Arteria di Universitas Udayana di Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Wamenkumham: Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden dalam RKUHP Melegalkan Unjuk Rasa
Dia mengungkapkan, dalam penyusunan RKUHP, banyak ahli di bidang hukum turun memberikan masukan. Semua kementerian/lembaga pun terlibat dalam penyusunan, termasuk aparat penegak hukum.
"Semua kementerian lembaga terlibat, semua aparat penegak hukum, pemerhati, penggiat demokrasi terlibat. Yang kita bicara tidak dengan satu orang yang sejalan dengan kita, yang kontra pun kita undang (untuk memberikan masukan)," tuturnya.
Dia lantas menyebut bahwa RKUHP adalah produk hukum yang murni tanpa kepentingan siapa pun.
Begitu juga tidak ada kepentingan partai politik yang saat ini menjadi petahana, yaitu PDI Perjuangan. Pun tidak ada kepentingan partai politik lain seperti Partai Golkar hingga Partai Gerindra.
"Semua buah pikirannya (dalam RKUHP) pure, saya pastikan tidak ada politik di sini, tidak ada PDI perjuangan, tidak ada Partai Golkar, Partai Gerindra. Ini betul-betul Merah Putih," tuturnya.
Baca juga: Wamenkumham: Susun RKUHP di Negara Multietnis Tak Akan Sempurna, Setiap Pasal Diperdebatkan
Arteria bilang, RKUHP akan mengganti KUHP produk kolonial Belanda yang diberlakukan sejak Indonesia merdeka atau tepatnya 77 tahun lalu.
Ia mengeklaim, RKUHP akan menyelesaikan beragam masalah saat disahkan menjadi KUHP. Arteria bilang, RKUHP mampu membuat masalah di berbagai institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan tuntas.
"Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," tutur dia.
"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambung Arteria.
Baca juga: Ini Perincian Isi Pasal yang Dihapus dari Draf Terbaru RKUHP
Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022. Tercatat, ada lima pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengeklaim, draf terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.
Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota sejak 20 September-5 Oktober 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.