JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengeklaim bahwa pemerintah sudah memiliki versi final dari desain daerah pemilihan (dapil) untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.
Sebelumnya, pembuatan Perppu ini disepakati bersama oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, imbas pembentukan 3 provinsi/daerah otonomi baru (DOB) di Papua yang berimbas pada berubahnya desain dapil di Bumi Cenderawasih pada Undang-undang Pemilu.
John mengatakan, finalisasi dapil di 3 provinsi baru itu telah diserahkan dalam konsiyering terakhir dengan parlemen dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Belum Disahkan Menunggu Kejelasan Provinsi Papua Barat Daya
"Penyerahan kemarin supaya KPU bisa mengatur dapilnya. Jadi, KPU sudah bisa mulai mengatur dapil Papua Selatan sendiri, Papua Tengah sendiri, Papua Pegunungan sendiri, sehingga proses ini bisa berjalan," ungkap John kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (11/11/2022).
"Dengan 3 kode wilayah diberikan, berarti dari Papua yang dulunya 1 dapil, sekarang sudah berbeda," ia menegaskan.
Finalisasi dapil ini tidak terlepas dari sahnya pembentukan 3 provinsi yang merupakan hasil pemekaran atas provinsi Papua induk.
Undang-undang yang mengatur pembentukan 3 provinsi tersebut disahkan oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada 25 Juli 2022 lewat UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022.
Baca juga: Pakar Desak Perppu Pemilu Dibuat Transparan, Singgung soal Penetapan Dapil
Mendagri Tito Karnavian pada Jumat pagi juga melantik 3 penjabat gubernur masing-masing provinsi itu, yakni
Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan; Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Mereka ditunjuk sebagai pj gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 115/P/2022 yang diteken pada Kamis (10/11/2022).
"Karena sudah dilaksanakan peresmian sekaligus pelantiikan 3 pj gubernur, artinya penyelenggaraan pemerintahan mulai sah dilaksanakan hari ini dan seterusnya ke depan," ungkap John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.