Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Akui Angkat Pj Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan Jadi Staf Ahli Sebelum Dilantik

Kompas.com - 11/11/2022, 14:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui bahwa 2 penjabat (pj) gubernur provinsi baru di Papua ditarik dulu sebagai staf ahli Mendagri, sebelum dilantik sebagai pj gubernur.

Dua orang itu yakni Apolo Safanpo yang dilantik jadi Pj Gubernur Papua Selatan serta Ribka Haluk yang dilantik jadi Pj Gubernur Papua Tengah.

Sumber Kompas.com di lingkungan Kemendagri menyampaikan, pelantikan Apolo dan Ribka sebagai staf ahli baru dilakukan pada Rabu (9/11/2022), sehari sebelum keduanya ditetapkan sebagai Pj Gubernur Papua Selatan dan Papua Tengah oleh Presiden RI Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 115/P/2022.

Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

"Iya (ditarik jadi staf ahli Mendagri sebelum dilantik jadi pj gubernur) untuk memenuhi syarat karena penjabat (gubernur, harus merupakan) pimpinan tinggi madya. Undang-undang mengatakan itu," kata Tito ditemui usai melantik para pj gubernur provinsi baru Papua, Jumat (11/11/2022).

Apolo sebelumnya merupakan Rektor Universitas Cenderawasih yang merupakan jabatan fungsional, sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan.

Ribka sebelumnya merupakan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Papua, jabatan eselon IIa, sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Baca juga: Nikolaus Kondomo Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kejagung: Semoga Bisa Amanah

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam Pasal 201, seorang pj gubernur harus merupakan ASN dengan pangkat pimpinan tinggi madya (eselon I). Jabatan staf ahli menteri adalah jabatan eselon Ib.

"Untuk jadi pj gubernur itu undang-undang menyatakan harus penjabat pimpinan tinggi madya, artinya eselon I struktural, fungsional pun enggak boleh," kata Tito.

"Pak Apolo itu fungsional jabatannya (sebagai Rektor Universitas Cenderawasih) makanya dia ditarik (jadi staf ahli) untuk memenuhi syarat sebagai pj, yaitu pimpinan tinggi madya eselon 1 struktural. Staf ahli menteri itu adalah eselon 1 struktural," ucap dia.

.


Penarikan calon pj gubernur sebagai staf ahli Mendagri jelang pelantikan bukan baru terjadi pada Apolo dan Ribka.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Mayjen (purn) Achmad Marzuki dilantik Tito sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada 4 April 2022.

Pelantikan itu dilakukan 3 hari setelah Panglima TNI Andika Perkasa meneken pemberhentian yang bersangkutan dari TNI AD.

Pada 6 April 2022, Achmad Marzuki resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com