Salin Artikel

Resmi Bertambah Tiga, Ini Daftar 37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diresmikan. Dengan demikian, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi.

Ketiga provinsi baru itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini, Jumat 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat.

Provinsi Papua Selatan mencakup empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.

Sementara, Provinsi Papua Tengah memiliki delapan kabupaten yang terdiri dari Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.

Lalu, provinsi Papua Pegunungan meliputi delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Apolo Safanpo dilantik untuk Pj Gubernur Papua Selatan. Kemudian, Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.

Apolo sedianya merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua, sedangkan Nikolaus merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Sementara itu, Ribka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.

Bertambah 3 provinsi baru, berikut daftar 37 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya:

  1. Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
  2. Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
  3. Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
  4. Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
  5. Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
  6. Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
  7. Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
  8. Jambi (Ibu Kota Jambi)
  9. Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
  10. Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
  11. Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
  12. Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
  13. Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarbaru)
  14. Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
  15. Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)
  16. Banten (Ibu Kota Serang)
  17. DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
  18. Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
  19. Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
  20. Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
  21. Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)
  22. Bali (Ibu Kota Denpasar)
  23. Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
  24. Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)
  25. Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
  26. Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
  27. Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
  28. Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
  29. Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
  30. Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)
  31. Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi)
  32. Maluku (Ibu Kota Ambon)
  33. Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
  34. Papua (Ibu Kota Jayapura)
  35. Papua Tengah (Ibu Kota Nabire)
  36. Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)
  37. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

Pro dan kontra

Peresmian tiga provinsi baru di Indonesia sedianya menuai pro dan kontra. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pemekaran provinsi Papua sendiri terbilang cukup cepat.

Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR RI untuk mengesahkan 3 RUU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022 hingga ditetapkan pada 30 Juni 2022.

Padahal, ide pemekaran provinsi Papua ini mendapat penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Gagasan tersebut ditolak lantaran dikhawatirkan berujung pada eksploitasi Papua secara besar-besaran.

Aksi unjuk rasa menolak pemekaran Papua pun berulang kali digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal.

Tak hanya prosesnya yang cepat, pembahasan RUU pemekaran Papua juga dinilai tidak partisipatif karena dilakukan secara sepihak oleh pembuat undang-undang di pusat.

Padahal, berlaku Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Namun, dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2021. Salah satu aturan yang direvisi adalah bahwa selain atas persetujuan MRP, pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kendati begitu, tiga RUU telah disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah juga telah meresmikan tiga provinsi baru di Tanah Air sehingga Indonesia kini resmi memiliki 37 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/12/07245211/resmi-bertambah-tiga-ini-daftar-37-provinsi-di-indonesia-dan-ibu-kotanya

Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke