JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia yang memiliki banyak budaya sangat sulit.
Dia menuturkan, selalu ada formulasi pasal yang diperdebatkan sehingga rancangan yang disusun menjadi tidak sempurna.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Alasan Indonesia Perlu Punya KUHP Baru
Bahkan terjadi pertentangan secara diametral antara satu isu dengan isu yang lain.
"Menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu pasti bisa diperdebatkan," kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
Dia menyebut, pihaknya tidak bisa mengakomodasi dua pandangan yang berbeda dan bertentangan dalam RKUHP. Salah satu contohnya adalah terkait pasal tentang perzinahan di dalam RKUHP.
Saat berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara dan menyosialisasikan pasal perzinahan, dia diprotes lantaran pemerintah terlalu mengurusi urusan pribadi orang-orang hingga masuk ke dalam ke kamar tidur.
Adapun pasal tersebut bersifat delik aduan (klach delicten). Dengan kata lain, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi yang belum terikat status perkawinan.
Baca juga: Merdeka dengan KUHP Nasional
Akan tetapi, saat berkunjung ke Sumatera Barat, dia kembali diprotes lantaran pasal perzinahan terlalu lemah. Beberapa masyarakat meminta pasal soal perzinahan bersifat delik biasa supaya semua orang bisa melapor. Sebab jelas, perzinahan melanggar hukum agama.
"Kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sumut, maka Sumbar mengatakan tidak aspiratif. Kalau mengikuti Sumbar, maka Sumut mengatakan tidak aspiratif," ucap Eddy.
"Memang pasal-pasal seperti ini tidak diatur salah, diatur lebih salah. Ini yang harus kita betul-betul memilih, memilih dan memilah apa yang harus kita cantumkam," sambung Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menyatakan, telah mencoba mencari jalan tengah agar RKUHP nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi Indonesia.
Dia lantas menyatakan bahwa wajar terjadi pro dan kontra maupun perdebatan dalam menyusun RKUHP. Sebab, jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang dengan beragam budaya.
Baca juga: Arteria Dahlan: RKUHP, Saya Pastikan Tidak Ada Politik PDI-P di Sini
Belanda sendiri membutuhkan waktu sekitar 70 tahun untuk membuat KUHP pada zaman kolonial, dengan perkiraan penduduk baru mencapai 1-2 juta orang.
"Bisa dibayangkan Belanda yang homogen dengan luas negaranya sebesar Jawa Barat, jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat hanya sekitar 1-2 juta orang, tetapi dia membutuhkan waktu 70 tahun," sebut Eddy.
"Jadi kita mencoba mencari yang mengakomodasi, mencoba mencari jalan tengah, mencoba mencari apa yang kita sebut dengan istilah Indonesian way. Tapi itulah kita indonesia," jelas dia.
Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022.
Tercatat, ada 5 pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.
Kelima pasal yang dihapus, meliputi soal advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi curang, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.