Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikolaus Kondomo Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kejagung: Semoga Bisa Amanah

Kompas.com - 11/11/2022, 13:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Nikolaus Kondomo sebagai penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan pada Jumat (11/11/2022), di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendoakan agar anggota Korps Adhyaksa itu bisa amanah dalam menjalankan tugas.

“Kita dukung dan bersyukur beliau diberikan kepercayaan mengemban tugas sebagai (Pj) Gubernur Provinsi Papua Pegunungan semoga bisa amanah dalam melaksanakan tugas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat siang.

Baca juga: Tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua Dilantik Hari Ini

Adapun saat dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus menjabat Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejagung. Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Ketut mengatakan, Nikolaus merupakan salah satu putra daerah yang baik di lingkungkan Kejagung.

Nikolaus juga merupakan putra asli Papua, sehingga diharapkan bisa mengemban tugas sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.

“Kebetulan beliau asli dari sana dan sudah mengetahui kebutuhan dan karakteristik daerah, sehingga tidak sulit menyesuaikan tugas yang diemban,” ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, selain melantik Nikolaus, Mendagri juga melantik dua penjabat provinsi baru di Papua lainnya pada Jumat pagi tadi.

Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

Mereka adalah Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan dan Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.

Pelantikan ketiganya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 115/P Tahun 2022 yang diteken Joko Widodo pada Kamis (10/11/2022).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Apolo, Ribka, dan Nikolaus untuk menjadi pj gubernur masing-masing provinsi untuk masa jabatan 1 tahun.

"Saya percaya Saudara-saudari akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," ujar Tito dalam proses pelantikan tersebut.

Berdasarkan undang-undang pembentukan masing-masing DOB itu, penjabat gubernur akan mengemban banyak tugas.

Baca juga: Papua Pegunungan, Provinsi Landlocked Satu-satunya di Indonesia

Mereka memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan.

Mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi serta memfasilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan.

Para penjabat gubernur juga wajib mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com