Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora: Pemerintah Tak Ikut Campur, apalagi Mengintervensi KLB PSSI

Kompas.com - 01/11/2022, 11:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Zainudin Amali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dan mengintervensi Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Kita pemerintah dalam posisi tidak ikut campur apalagi intervensi dalam pelaksanaan KLB yang sudah diputuskan oleh PSSI," kata Zainudin Amali usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Zainudin Amali mengatakan, saat bertemu Presiden Jokowi, ia hanya melaporkan bahwa PSSI akan melakukan KLB.

Ia mengungkapkan, Jokowi tidak memberikan arahan khusus mengenai KLB.

Baca juga: Mahfud ke Iwan Bule: Kalau Punya Tanggung Jawab Moral, Mundur!

Jokowi disebut hanya mengingatkan agar pemerintah tidak ikut campur dan tidak mengintervensi jalannya KLB PSSI.

"Jadi, ikut campur tidak, apalagi intervensi, jadi sama sekali tidak. Pemerintah menjaga betul kemandirian federasi supaya mereka bisa melaksanakan sesuai dengan apa yang di internal," kata Zainudin Amali.

Ia juga mengatakan, pemerintah tidak melakukan koordinasi dengan PSSI mengenai pelaksanaan KLB dan menyerahkan itu kepada organisasi induk sepak bola Indonesia tersebut.

"Silakan PSSI melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, kan ada statuta FIFA dan di PSSI juga ada statutanya, nah itu kita tidak ikut campur sama sekali," ujar Zainudin.

Baca juga: Alasan PSSI Percepat KLB: Tak Ingin Marwah Sepak Bola Hilang

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule menyatakan, PSSI akan segera melakukan KLB.

"Memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme kongres luar biasa sesuai tahapan aturan organisasi," kata Iwan Bule dalam video di Youtube PSSI, Jumat (28/10/2022).

Iwan Bule mengatakan bahwa KLB dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 2/3 delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI. Setelahnya, PSSI akan melakukan tahapan verifikasi dan KLB bisa digelar dalam jangku waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai.

Baca juga: Menpora: Pemerintah Tak Ikut Campur dan Intervensi KLB PSSI

Akan tetapi, PSSI memutuskan untuk mempercepat KLB setelah mendapat surat dari dua anggotanya yaitu Persis dan Persebaya.

"Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI," ujar Iwan.

KLB merupakan salah satu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

TGIPF meminta PSSI segera mengadakan KLB untuk memilih kepengurusan baru.

Dalam laporannya, TGIPF juga menilai Ketua Umum sekaligus jajaran Komite Eksekutif PSSI sepatutnya mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa.

Baca juga: Jokowi Minta Menpora Segera Audit Semua Stadion Sepak Bola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com