JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini merupakan buntut penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangesti sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Selama 40 Hari
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan terhadap Desy dilakukan hari ini, Kamis (20/10/2022).
“Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung),” kata Miko dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Miko mengatakan, pemeriksaan terhadap Desy masih satu rangkaian dengan tindakan etik yang diambil Komisi Yudisial terkait penetapan Sudrajad dan Elly sebagai tersangka.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati membenarkan pihaknya memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap Desy. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan KPK terhadap KY.
“Pemeriksaan untuk keperluan penanganan etik yang sedang ditangani oleh KY,” ujar Ipi.
Baca juga: Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung
Sebelumnya, KPK menangkap Elly, sejumlah PNS di MA, dua pengacara, serta dua orang dari pihak swasta. Mereka diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.
Para tersangka disebut sedang melakukan dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dollar Singapura.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain, Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pusako: Sanksi yang Diberikan Harus Extraordinary
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Menindaklanjuti hal ini, KPK dan KY kemudian menjalin kerja sama untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. KPK melakukan tindakan proses hukum. Sementara, KY melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.