Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Periksa PNS MA Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

Kompas.com - 20/10/2022, 13:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini merupakan buntut penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangesti sebagai tersangka. 

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Selama 40 Hari

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan terhadap Desy dilakukan hari ini, Kamis (20/10/2022).

“Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung),” kata Miko dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Miko mengatakan, pemeriksaan terhadap Desy masih satu rangkaian dengan tindakan etik yang diambil Komisi Yudisial terkait penetapan Sudrajad dan Elly sebagai tersangka.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati membenarkan pihaknya memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap Desy. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan KPK terhadap KY.

“Pemeriksaan untuk keperluan penanganan etik yang sedang ditangani oleh KY,” ujar Ipi.

Baca juga: Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung

Sebelumnya, KPK menangkap Elly, sejumlah PNS di MA, dua pengacara, serta dua orang dari pihak swasta. Mereka diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.

Para tersangka disebut sedang melakukan dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dollar Singapura.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain, Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pusako: Sanksi yang Diberikan Harus Extraordinary

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Menindaklanjuti hal ini, KPK dan KY kemudian menjalin kerja sama untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. KPK melakukan tindakan proses hukum. Sementara, KY melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com