JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya itu mengaku tidak menerima uang dari Ferdy Sambo. Kuat memang melihat amplop saat sedang berada di lantai 3 rumah pribadi Sambo, namun tidak tahu isinya.
Kuat Ma'ruf sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dia tidak lihat apa isinya (amplop)," ujar Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).
Irwan menegaskan Kuat Ma'ruf tidak menerima dan tidak tahu isi dari amplop di rumah Sambo.
Pasalnya, amplop yang tidak diketahui isinya itu memang tidak diberikan oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Tepis Kuat Maruf Provokasi Putri Laporkan Brigadir J ke Sambo, Pengacara: Itu Melindungi Majikan
"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop saja di meja itu, dan dia tidak terima apa-apa. Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop saja," tuturnya.
Meski demikian, Irwan mengatakan Kuat Ma'ruf menerima ponsel dari Sambo. Irwan tak memaparkan merk dari ponsel yang diberikan.
Ponsel itu diterima lantaran ponsel lama milik Kuat Ma'ruf sudah rusak.
"Oh diterima. Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," imbuh Irwan.
Baca juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya, dalam dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sempat menjanjikan uang Rp 500 juta untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, serta Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer setelah pembunuhan berencana Brigadir J terjadi.
Akan tetapi, Sambo menahan pemberian uang itu kepada ketiganya sampai situasi benar-benar reda.
Menurut surat dakwaan, Sambo memperlihatkan amplop berisi uang itu setelah memanggil ketiganya di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2022 atau berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Kemudian Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (Dollar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000, sedangkan Richard Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar," demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/11/2022).
Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo
"Dan amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut dakwaan Sambo.
Selain itu, menurut dakwaan, saat itu Sambo disebut memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.
Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.