Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung

Kompas.com - 04/10/2022, 22:23 WIB
Dani Prabowo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Yudisial (KY) memperketat tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan KY menyusul ditetapkannya hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komisi Yudisial akan lebih memperketat lagi terutama pada seleksi rekam jejak hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: KPK Tahan Lagi Tersangka Penyuap Hakim Agung

Pada hari ini, KY mengumumkan ada 88 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Secara rinci, ada 43 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.

Selanjutnya, untuk kamar perdata ada sembilan orang, kamar agama ada 22 orang yang lolos, kamar tata usaha negara ada enam calon yang lolos, dan kamar tata usaha negara khusus pajak ada delapan nama yang lolos.

Selain itu, melansir pemberitaan Kompas.id, ada pula 13 calon hakim ad hoc HAM yang juga lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Kasus Hakim Agung, Mahfud Sebut Pailit Modus Baru Korupsi

Siti menyatakan, pengetatan seleksi kali ini bukan berarti bahwa selama ini KY kurang ketat saat melakukan seleksi. Akan tetapi, tahapan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022 akan dibuat jauh lebih ketat menyusul penangkapan Sudrajad Dimyati.

Oleh karena itu, KY akan memperluas proses pencarian rekam jejak. Salah satunya dengan bekerja sama dengan berbagai instansi termasuk elemen masyarakat, tak terkecuali media massa untuk memberikan masukkan mengenai calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc yang lolos seleksi.

"Saya mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terutama tentang calon yang sudah lolos administrasi," ujar dia.

Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung

Sementara itu, bagi nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos, berhak mengikuti seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 17-18 Oktober 2022. Untuk materi seleksi kualitas meliputi menulis makalah di tempat dengan judul ditentukan KY.

Kemudian studi kasus hukum, studi kasus kode etik, dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan terakhir tes objektif.

Persetujuan Sudrajad Dimyati dicabut

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mencabut persetujuan hakim agung Sudrajad Dimyati. Keputusan itu diambil pada saat Rapat Paripurna kedelapan masa sidang I, tahun sidang 2022-2023 yang digelar hari ini.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diambil, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya menggelar rapat internal pada Senin (3/10/2022).
Rapat itu menjadi awal keputusan Komisi III mencabut persetujuan hakim agung untuk Sudrajad Dimyati.

"Memutuskan, bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap hakim agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," ucap Pangeran.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com