JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 40 hari ke depan. Saat ini, ia mendekam di rumah tahanan KPK Kavling C1.
Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 23 September lalu.
“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad Dimyati dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: KY Periksa 4 Tersangka Kasus Pengurusan Perkara di MA yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 13 Oktober hingga 21 November mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan karena saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya yakni, hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung di Rutan Gedung Merah Putih.
Baca juga: Upaya Pemerintah Meniti Langkah Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Sudrajad Tersangka
Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana di rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta Nuryanto Akmal dan Albasri selaku PNS di MA ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, Elly dan sejumlah tersangka lain diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada 22 September lalu.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. Termasuk dalam hal ini adalah Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung
Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi KPK pada hari berikutnya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia turut ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.