Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2022, 08:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 40 hari ke depan. Saat ini, ia mendekam di rumah tahanan KPK Kavling C1.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 23 September lalu.

“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad Dimyati dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: KY Periksa 4 Tersangka Kasus Pengurusan Perkara di MA yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 13 Oktober hingga 21 November mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan karena saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut.

Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya yakni, hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung di Rutan Gedung Merah Putih.

Baca juga: Upaya Pemerintah Meniti Langkah Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Sudrajad Tersangka

Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana di rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta Nuryanto Akmal dan Albasri selaku PNS di MA ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, Elly dan sejumlah tersangka lain diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada 22 September lalu.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. Termasuk dalam hal ini adalah Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung

Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi KPK pada hari berikutnya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia turut ditahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Salam Hormat AHY Tandai Demokrat Resmi Dukung Prabowo di Pilpres

Salam Hormat AHY Tandai Demokrat Resmi Dukung Prabowo di Pilpres

Nasional
Bertambah 2, Jumlah Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Capai 1.013 Orang

Bertambah 2, Jumlah Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Capai 1.013 Orang

Nasional
Resmi Usung Prabowo, AHY Titip Soal Kesinambungan dan Perubahan

Resmi Usung Prabowo, AHY Titip Soal Kesinambungan dan Perubahan

Nasional
Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres

Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres

Nasional
Kejagung Periksa 2 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Kejagung Periksa 2 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Nasional
Bicara Tantangan Geopolitik, AHY: Kita Butuh Pemimpin Pemersatu

Bicara Tantangan Geopolitik, AHY: Kita Butuh Pemimpin Pemersatu

Nasional
Bak Suporter Bola, Kader Demokrat Nyanyi Yel-yel 'Prabowo Presiden'

Bak Suporter Bola, Kader Demokrat Nyanyi Yel-yel "Prabowo Presiden"

Nasional
Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Nasional
BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

Nasional
Kaesang Bukan Keluarga Inti Jokowi, PDI-P Tak Bisa Larang Gabung PSI

Kaesang Bukan Keluarga Inti Jokowi, PDI-P Tak Bisa Larang Gabung PSI

Nasional
PSSI Akan Punya Training Center di IKN, Jokowi Yakin Timnas Bakal jadi Raja Asia Tenggara

PSSI Akan Punya Training Center di IKN, Jokowi Yakin Timnas Bakal jadi Raja Asia Tenggara

Nasional
Sambut Prabowo di Rapimnas Demokrat, AHY: Semoga Barokah Ya Pak Acaranya

Sambut Prabowo di Rapimnas Demokrat, AHY: Semoga Barokah Ya Pak Acaranya

Nasional
Senin Depan, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Lukas Enembe

Senin Depan, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Lukas Enembe

Nasional
Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja

Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja

Nasional
DPD Solo Klaim Kaesang Resmi Gabung, Sekjen PSI: Penafsiran yang Lebih Jauh

DPD Solo Klaim Kaesang Resmi Gabung, Sekjen PSI: Penafsiran yang Lebih Jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com