"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk memback-up file pribadi sebelum mem-format laptopnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Sedang Mancing saat Dipanggil Sambo Usai Habisi Brigadir J
Jaksa menilai, meskipun ada ancaman dari Ferdy Sambo, tindakan Baiquni yang menghapus isi rekaman tersebut sepatutnya tidak dilakukan. Jaksa pun menyebut bahwa Baiquni telah melakukan sebuah tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem eletronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.