JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman disebut sempat menghadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo di Mabes Polri.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, Hendra dan Arif menghadap Sambo setelah memeriksa closed circuit television (CCTV) di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pasca tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, keduanya menyambangi atasannya itu karena adanya perbedaan keterangan Sambo dengan rekaman CCTV soal peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.
Jaksa memaparkan bahwa Sambo telah merekayasa keterangan terkait kematian Brigadir Yosua karena aksi baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca juga: Brigjen Hendra Telepon Tim CCTV KM 50 untuk Cek CCTV Sekitar Rumah Sambo
Akan tetapi, berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat anak buahnya, ditemukan fakta bahwa uraian waktu yang dijelaskan Sambo berbeda dengan apa yang ada di dalam rekaman tersebut.
Ferdy sambo sempat tidak percaya dengan penuturan Hendra dan Arif.
"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'Masa sih' kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin, untuk menjelaskan kembali isi rekaman CCTV terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP," ungkap jaksa dalam sidang dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Itu keliru," sangkal Sambo ketika itu seperti dibacakan jaksa.
Baca juga: Minta Anak Buah Cek CCTV TKP Tewasnya Yosua, Sambo: Biar Tak Gaduh, Ini Menyangkut Mbakmu
Sambo kemudian emosi kepada Hendra dan Arif yang dinilai tidak percaya dengan keterangan yang telah disampaikan.
“Masa kamu tidak percaya sama saya?” kata Sambo.
Sambo lantas menanyakan siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV tersebut.
Mereka yang menonton adalah empat perwira Polri yakni, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Lalu, Sambo meminta semua rekaman yang telah ditonton agar tidak bocor.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
"Kalau ada bocor, dari kalian berempat," ancam Sambo dengan wajah tegang dan marah
Sambo lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra dan Arif pun menjalankan perintah tersebut.
"Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ucap jaksa.
Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.