JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang melakukan proses pemberkasan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Adapun setelah pemberkasan etik terhadap Teddy rampung, sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu baru dijadwalkan.
"Sedang pemberkasan, nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Diketahui, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatan dalam kasus pengedaran narkoba.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Buka Suara: Bantah Terlibat Sindikat Narkoba hingga Mengaku Ditipu Rp 20 M
Dedi menegaskan, proses etik terhadap Teddy ditangani oleh Propam Polri. Sedangkan proses pidananya ditangani Polda Metro Jaya.
"Pidana ke Polda (Metro Jaya), jangan salah-salah lagi. Kode etik (ke) Propam," ucap dia.
Adapun keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Baca juga: Ombudsman Sebut Kekayaan Teddy Mestinya Ditelusuri Sebelum Promosi Jadi Kapolda
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.