JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan bisa dijadikan terdakwa kasus korupsi.
Hal itu disampaikan JK saat menjadi saksi yang meringankan Karen dalam sidang kasus dugaan korupsi tindakan melawan hukum pengembangan kilang LNG, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Awalnya Hakim Ida Ayu Mustikawati bertanya ke JK kenapa Karen bisa menjadi terdakwa dalam kasus ini.
JK kemudian menjawab tidak tau dan merasa bingung atas penetapan Karen sebagai terdakwa.
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK.
"Ini berdasarkan instruksi kata Bapak," tanya Hakim.
"Ya instruksi," jawab JK.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK
Hakim kemudian kembali menegaskan, apakah yang dimaksud adalah instruksi dari Presiden nomor 1 ditunjukan ke Pertamina.
"Ya saya ikut (memberi instruksi)," ucap JK.
"Itu yang saya kejar, instruksi itu apa isinya," tutur Hakim.
JK kemudian menjawab, instruksi itu jelas harus memenuhi cadangan kebutuhan energi yang harus dipenuhi di atas 30 persen.
"Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah waktu itu," kata JK.
Baca juga: Penahanan Karen Agustiawan dan Duduk Perkara Dugaan Korupsi LNG
Hakim kemudian bertanya, apakah memang ada kebijakan-kebijakan tersebut dan apakah JK tidak tau apakah pertamina merugi atau untung tidak tau?
"Tidak-tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi," ucap JK.
"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," tanggapan JK tersebut disambut tepuk tangan hadirin.