Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 12:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Tatang Guritno,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Brigjen Hendra Kurniawan, disebut tengah memancing saat dikontak Ferdy Sambo usai kejadian pada 8 Juli 2022.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Menurut dakwaan, setelah pembunuhan terhadap Yosua, Sambo menelepon Hendra dan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay meminta keduanya datang dengan alasan ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis

"Bahwa berselang sekira pukul 19.15 WIB Hendra Kurniawan yang sebelumnya sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, tiba di rumah Ferdy Sambo di Kompleks perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05/RW.01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan bertemu langsung di carport rumahnya," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Pada saat itu Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang..?' Dijawab oleh Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," lanjut jaksa.

Baca juga: Usai Dengarkan Surat Dakwaan, Pengacara Hendra Kurniawan Ajak Doakan Yosua

Jaksa mengatakan, saat itu Sambo menceritakan skenario yang sudah dipersiapkan kepada Hendra yang menyatakan sang istri, Putri Candrawathi, disebut mengalami pelecehan fiktif oleh Yosua.

Akan tetapi, kata jaksa, menurut cerita versi Sambo saat itu Putri berteriak dan membuat Yosua panik dan keluar dari kamar. Setelah itu, lanjut jaksa, Sambo menceritakan Bharada Richard Eliezer mendatangi lokasi kejadian.

Dalam cerita versi Sambo, kata jaksa, Yosua menembak Eliezer yang berdiri di tangga lantai 2 rumah dinas. Lalu Eliezer disebut balas menembak hingga menewaskan Yosua.

Baca juga: Turuti Sambo, Hendra Kurniawan Cek CCTV Sekitar Rumah Dinas Duren Tiga

Jaksa mengatakan, Hendra kemudian bertanya kepada Brigjen Benny Ali yang juga ada di lokasi terkait pelecehan terhadap Putri. Benny, kata jaksa, lalu menceritakan pengakuan Putri yang menyampaikan skenario yang dirancang Sambo.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis.

Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Brigjen Hendra Telepon Tim CCTV Km 50 untuk Cek CCTV Sekitar Rumah Sambo

Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com