Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tunda Tuntutan Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri

Kompas.com - 19/10/2022, 15:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro kembali ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sophan menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dan peserta sidang bahwa pihaknya belum bisa membacakan tuntutan hari ini.

“Karena ada beberapa hal yang perlu diberi pertimbangan secara mendalam terhadap perkara pidana terdakwa untuk itu saya minta waktu yang mulia, waktu penundaan,” kata Sophan di muka sidang, Rabu (19/20/2022).

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Eko Purwanto lantas menanyakan kesiapan Tim Jaksa.

“Berapa lama dari Penuntut Umum untuk menyelesaikan tuntutannya?” tanya Eko.

Sophan kemudian menyatakan pihaknya siap membacakan tuntutan terhadap Benny pada persidangan pekan depan, Rabu (26/10/2022).

Eko kemudian menjelaskan hal ini kepada Benny dan kuasa hukumnya dan menyatakan sepakat dengan permintaan Jaksa. Setelah itu, sidang dinyatakan selesai dan ditunda pada pekan depan.

“Diberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan selama seminggu,” kat Eko.

“Perkara ini ditunda pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022,” sambungnya.

Sebelumnya, Benny Tjokro didakwa merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain yakni, 

Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokro Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Sebagai informasi, dana PT Asabri bersumber dari uang program Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang berasal dari iuran peserta Asabri.

Sumber tersebut antara lain berupa gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Hari Ini, Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Tuntutan Kasus Asabri

Dalam kasus ini, para terdakwa menggunakan dana PT Asabri untuk melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara, Heru dan Benny juga didakwa dengan Pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com