Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 11:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selama 30 hari ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih melakukan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

"Perpanjangan penahanan tersangka Karomani kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Bikin Aturan Luluskan Mahasiswa Baru Atas Restunya

Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua bawahannya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka tersebut terhitung sejak 19 Oktober hingga 17 November.

Adapun Karomani saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sementara, Heryandi dan Muhammad Basri mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," ujar Ipi.

Baca juga: KPK Dalami Perintah Rektor Unila agar Seleksi Mahasiswa Baru Dilakukan Tertutup

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Jawa Barat. Ia diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru.

Sebagai rektor, Karomani bisa mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. Ia memerintahkan bawahannya melakukan seleksi terhadap orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus. Karomani disebut mematok harga mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 360 juta.

Selain Karomani dan dua bawahannya, KPK juga telah menetapkan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut 'Food Estate' Gagal, Tak Akan Lanjutkan jika Terpilih

Cak Imin Sebut "Food Estate" Gagal, Tak Akan Lanjutkan jika Terpilih

Nasional
Kemenlu Selamatkan 1 WNI Pekerja Judi Online dari Wilayah Konflik Myanmar

Kemenlu Selamatkan 1 WNI Pekerja Judi Online dari Wilayah Konflik Myanmar

Nasional
Berbicara di COP 28, Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Wujudkan Nol Emisi Karbon di 2060

Berbicara di COP 28, Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Wujudkan Nol Emisi Karbon di 2060

Nasional
Prabowo Pilih Tasikmalaya Jadi Lokasi Kampanye Pertama, TKN: Dia Sangat Cinta Jawa Barat

Prabowo Pilih Tasikmalaya Jadi Lokasi Kampanye Pertama, TKN: Dia Sangat Cinta Jawa Barat

Nasional
Cak Imin Janji Kembalikan Wewenang Sertifikasi Halal ke MUI

Cak Imin Janji Kembalikan Wewenang Sertifikasi Halal ke MUI

Nasional
Ganjar Ikut CFD di Jalan Eltari Kupang Hari Ini, Mahfud MD ke Pesantren Tebuireng Jombang

Ganjar Ikut CFD di Jalan Eltari Kupang Hari Ini, Mahfud MD ke Pesantren Tebuireng Jombang

Nasional
Prabowo Kampanye di Tasikmalaya Hari ini, Gibran Terima Presiden FIFA di Solo

Prabowo Kampanye di Tasikmalaya Hari ini, Gibran Terima Presiden FIFA di Solo

Nasional
Hari Ini Anies Kampanye di Jakarta dan Banten, Muhaimin Terbang ke Pekanbaru

Hari Ini Anies Kampanye di Jakarta dan Banten, Muhaimin Terbang ke Pekanbaru

Nasional
Bertemu Presiden MBZ, Jokowi Minta UEA Berikan Harga Minyak yang Lebih Kompetitif

Bertemu Presiden MBZ, Jokowi Minta UEA Berikan Harga Minyak yang Lebih Kompetitif

Nasional
[POPULER NASIONAL] Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Marah Minta Kasus E-KTP Disetop | Saling Sandera Firli Bahuri-Kapolda Metro Jaya

[POPULER NASIONAL] Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Marah Minta Kasus E-KTP Disetop | Saling Sandera Firli Bahuri-Kapolda Metro Jaya

Nasional
Tanggal 4 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Nasional
Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Nasional
Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Nasional
Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com