Salin Artikel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Karomani 30 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selama 30 hari ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih melakukan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

"Perpanjangan penahanan tersangka Karomani kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua bawahannya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka tersebut terhitung sejak 19 Oktober hingga 17 November.

Adapun Karomani saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sementara, Heryandi dan Muhammad Basri mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," ujar Ipi.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Jawa Barat. Ia diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru.

Sebagai rektor, Karomani bisa mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. Ia memerintahkan bawahannya melakukan seleksi terhadap orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus. Karomani disebut mematok harga mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 360 juta.

Selain Karomani dan dua bawahannya, KPK juga telah menetapkan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/11411851/kpk-perpanjang-masa-penahanan-rektor-unila-karomani-30-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke