Menurut Zico, DPR tidak tunduk pada konstitusi maupun ketentuan prosedural tentang hakim MK yang termaktub dalam Pasal 23 dan Pasal 87 huruf b UU MK.
Dia khawatir, pemecatan Aswanto secara tiba-tiba ini menjadi preseden buruk di bidang kehakiman tanah air.
"Ini akan menimbulkan preseden buruk karena di kemudian hari lembaga yang mengajukan hakim konstitusi (MA, presiden, dan DPR) akan bisa mengganti siapa pun hakim konstitusi, kapan saja, dengan menganggap hakim konstitusi adalah wakil mereka," bunyi permohonan.
Melalui gugatannya, pemohon berharap MK memberi penegasan bahwa DPR tak bisa sewenang-wenang memberhentikan hakim MK.
"Dan membatalkan penggantian Pak Aswanto," kata Zico.
Dalam gugatan ini, pemohon juga mengajukan permohonan provisi atau pendahuluan perkara karena dianggap sangat mendesak.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan yang bertujuan untuk mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat dengan cara maupun prosedur diluar dari ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan ketetapan yang mengesahkan tindakan tersebut," bunyi petitum provisi.
Sebagaimana diketahui, salah seorang Hakim MK, Aswanto, dicopot dari jabatannya oleh DPR RI baru-baru ini.
Sebagai gantinya, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah. Penunjukan ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).
Alasan DPR mencopot Aswanto cukup mengejutkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja hakim konstitusi itu mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.
Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Dinilai Langgar Hukum dan Ganggu Independensi Peradilan
Bambang juga mengatakan, Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR. Dia pun tak menampik bahwa langkah DPR mencopot Aswanto merupakan keputusan politik.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," katanya.
Pemberhentian Aswanto ini pun menjadi polemik dan memicu banyak kritik dari berbagai kalangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.