JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki sistem Sirekap menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang sengketa hasil Pileg 2024 dengan nomor perkara 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Golkar.
Dalam sidang itu, terungkap bahwa penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan, justru mengacaukan hasil perhitungan suara Pileg 2024 di Aceh Timur.
“Pak Idham Holik ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu? Ini (bermasalah) di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah,” ujar Arief dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/5/2024).
“Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya pak Holik ya, untuk catatan. Karena nanti sebentar lagi Pilkada, serentak di seluruh Indonesia,” sambung Arief.
Baca juga: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK
Adapun permasalahan sistem Sirekap yang mengacaukan hasil perhitungan suara itu diungkapkan oleh pihak Bawaslu Aceh.
Anggota Bawaslu Aceh Yusriadi menjelaskan, perolehan suara yang ditampilkan dalam Sirekap dan dicetak untuk D-1 Hasil, berbeda dengan rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga Kabupaten/Kota.
“Berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan hitungan ya? Iya toh?. Hitung manual sudah selesai, baik. Kemudian dicetak berdasarkan Sirekapnya Itu kemudian jadi permasalahan?” tanya Arief.
“Betul yang mulia,” jawab Yusriadi.
“Hitung berjenjang dari TPS, kemudian sampai tingkat kabupaten berjenjang. Terus itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap itu yang berubah di situ toh?” ucap Arief.
“Iya yang mulia,” tegas Yusriadi.
Baca juga: Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen
Sebagai informasi, perkara 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu berkait adanya dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra dan Partai Aceh di wilayah Aceh Timur.
Tindakan itu disebut Golkar berdampak pada berkurangnya perolehan kursi legislatif di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.