Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Berkas Perkara Ferdy Sambo Masih Kurang Keterangan Ahli Forensik hingga Hasil Lie Detector

Kompas.com - 12/10/2022, 21:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Arman Hanis mengatakan, dalam berkas perkara itu masih ada sejumlah dokumen yang kurang.

"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan," kata Arman di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP.

Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana

Menurut Arman, dokumen yang masih kurang atau belum dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya terkait keterangan ahli psikologi hingga hasil tes lie detector atau pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.

"Di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujarnya.

Namun, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyayangkan karena mendapatkan berkas perkara dan dakwaan pada Selasa (11/10/2022) sore.

Padahal, menurut Arman, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seharusnya Dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

"Tim Kuasa Hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial," ucap Arman.

Baca juga: Manipulatif Sejak Awal, Ferdy Sambo Diyakini Sulit Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis memastikan kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif.

Ia mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan.

"Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu Kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Kemudian, sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.

Baca juga: Wakil Ketua PN Jaksel Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com