Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR, UU MK Digugat

Kompas.com - 13/10/2022, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) digugat ke MK.

Gugatan ini diajukan merespons pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir September kemarin.

Pemohon merupakan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Sebagai advokat yang kerap berperkara di MK, Zico menilai DPR sewenang-wenang memecat Aswanto.

"Saya tentu tidak bisa menerima hakim MK diotak-atik DPR yang mana DPR adalah pembuat undang-undang," kata Zico kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Dalam gugatannya, Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003, lalu Pasal 57 angka 1 dan 2 serta Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020. Masing-masing berbunyi:

Pasal 10 Ayat (1) huruf a
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a). menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 87 huruf b
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

Baca juga: Hujan Kritik Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, DPR Tak Gubris

Zico mengatakan, pemecatan Aswanto oleh DPR sedianya merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 mengenai uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Putusan uji materi itu menyebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 15 tahun atau sampai usia pensiun 70 tahun.

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa hakim yang sedang menjabat tetap meneruskan jabatannya apabila memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berusia minimal 55 tahun.

Menurut Zico, DPR serampangan dalam menindaklanjuti Putusan MK itu sehingga menganggap mereka punya kewenangan untuk memecat hakim konstitusi secara sepihak.

"Tindakan DPR tersebut yang tidak didasarkan kepada dasar hukum apa pun, adalah suatu perbuatan inkonstitusional," bunyi petikan permohonan yang diajukan Zico.

"Padahal sesuai ketentuan konstitusi, DPR hanya berhak mengajukan hakim konstitusi, bukan
menjadikan mereka 'wakil'-nya dan mengontrol mereka dengan cara mengganti ketika tidak sejalan," lanjutnya.

Baca juga: Ketika Mantan Hakim MK Lawan Balik DPR Usai Aswanto Dicopot

Halaman:


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com