Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Kompas.com - 10/05/2024, 05:11 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi wacana penambahan jumlah kementerian.

Dia menyebut, apabila gagasan penambahan kementerian rutin dilakukan dan terjadi selepas pemilihan umum (Pemilu), maka mengindikasikan kolusi semakin menjalar sehingga merusak tata kelola negara.

Tak hanya kolusi, Mahfud juga mengkhawatirkan praktik korupsi semakin banyak dilakukan sejalan dengan penambahan jumlah kementerian.

Sebagaimana diketahui, ada 34 pos kementerian di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Menjelang pergantian pemerintahan ke tangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ada usulan penambahan kementerian menjadi 41.

Baca juga: Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

1. Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Mahfud MD menyebut, ide penambahan kementerian dikhawatirkan merusak negara karena mengindikasikan terjadinya kolusi yang semakin masif.

"Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60. Pemilu lagi, tambah lagi. Karena kolusinya semakin meluas, rusak nih negara," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dalam Seminar Nasional "Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan Ke Depan", yang ditayangkan kanal YouTube Fakultas Hukum UII, Rabu (8/5/2024).

Mahfud juga sangat khawatir praktik korupsi semakin meluas bila wacana penambahan kementerian menjadi kenyataan. Sebab, diakuinya terdapat celah buat melakukan praktik rasuah dalam setiap kementerian yang mendapatkan kucuran anggaran negara.

"Semangatnya bukan terus bagi-bagi kekuasaan itu, semangatnya membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri karena semakin banyak, itu semakin sumber korupsi. Itu semua anggaran," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, dalam aturan terdahulu hanya terdapat 26 kementerian di Indonesia. Lalu, setelah ada perubahan aturan, kini terdapat 34 kementerian.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

2. Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menegaskan bahwa dirinya akan tetap berpolitik setelah kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar juga memutuskan untuk tetap konsisten berjuang untuk rakyat di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Terkait pilihan Ganjar tersebut, pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, politikus PDI-P itu dapat membangun organisasi masyarakat (ormas) demi menjaga karir politiknya dan tetap eksis di dunia politik.

Menurut Jamiluddin, opsi tersebut bisa diambil Ganjar karena tidak mungkin berkiprah di sektor legislatif maupun eksekutif untuk lima tahun ke depan.

Baca juga: Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Halaman:


Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com