Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tolak Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Kompas.com - 12/10/2022, 20:12 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menolak pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Jokowi mesti bersikap karena pemberhentian Aswanto disebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya harap (pernyataan) tertib hukum bisa keluar dari Presiden. Paling tidak mengatakan tidak sama yang beginian,” ujar Zainal Arifin dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (12/10/2022).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi, proses rekrutmen hakim MK harus memenuhi empat azas yaitu transparan, akuntabel, partisipasif, dan objektif.

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Penunjukan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto dinilai tak sesuai prinsip tersebut.

Pasalnya, Guntur dipilih secara langsung tanpa melalui mekanisme fit and proper test.

“Saya kira di situ jelas sekali yang dilakukan DPR sudah keliru. Saya tinggal berharap pemerintah dan DPR mau merevisi kesalahannya dan pemerintah berani untuk menghalangi keburukan (putusan) yang dilakukan DPR,” ujarnya.

Di sisi lain, Zainal Arifin menduga keputusan DPR mengganti Aswanto tidak berdiri sendiri.

Namun, juga dipengaruhi oleh faksi di internal MK dan janji-janji yang tidak dipenuhi pada DPR.

“Sikap DPR ini walau mustahil kita benarkan, saya kita terpengaruh pertarungan politik di internal MK sendiri,” katanya.

Baca juga: Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR Diduga Karena MK Punya Janji yang Tak Ditepati

Zainal Arifin mengungkapkan, faksi di internal MK nampak dari kerapnya para hakim konstitusi tak memiliki kesamaan pandang dalam pengambilan keputusan judicial review suatu undang-undang.

“Mereka kelihatan terpecah, dalam putusan MK itu faksi-faksi sangat terlihat. Putusan UU Cipta Kerja, UU KPK, itu kelihatan faksi-faksinya,” ujar Zainal.

“Faksi ini bertarungnya sangat kencang bahkan ada gerakan meniadakan faksi lain,” katanya lagi.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan pergantian Aswanto dengan Guntur dalam rapat paripurna 29 September 2022.

Baca juga: Hakim Aswanto Dicopot DPR, Jokowi Didesak Tak Teken Keppres

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan Aswanto diganti karena kerap menganulir undang-undang yang dibuat DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak sepakat dengan alasan Bambang Pacul.

Ia menegaskan DPR hanya mengusulkan hakim konstitusi, tetapi bukan berarti hakim tersebut harus mengikuti keinginan DPR.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR)," kata Jimly ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (1/3/2022).

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com