Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli: Kasus Bisa Selesai Kalau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 11/10/2022, 17:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan gratifikasi APBD Papua bisa selesai apabila Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan oleh KPK.

Firli pun berharap Lukas Enembe bisa segera datang untuk memenuhi panggilan KPK.

"Saya kira (kasus) ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, yang terpercaya sudah dua kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik, dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Ditanya soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, Firli Singgung Soal HAM

Dalam kesempatan ini, Firli menyinggung soal hak asasi manusia (HAM) saat ditanya kemungkinan KPK melakukan jemput paksa Lukas Enembe.

Menurut Firli, KPK menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksaan penanganan hukum dalam menangani kasus ini.

"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum," jelasnya.

"Dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM. Saya kira itu," lanjut Firli.

Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Datangkan Dokter dari Singapura

Firli mengungkapkan, KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait perkara tersebut.

Dia kembali menyinggung soal HAM dan menjelaskan bahwa hak seseorang memang harus dihormati dan diberikan sesuai hukum acara pidana.

"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas Enembe," jelas Firli.

"Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita. Dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita, sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Rakyat Adat Papua Minta KPK Lakukan Pemeriksaan di Lapangan

Sebagaimana diketahui, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi ia tidak hadir karena sakit.

Oleh karenanya sampai saat ini KPK masih belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.

Dalam perkembangannya justru Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Tersangka Tunggal

Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe di lapangan.

Menurut dia permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Sebab pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar ole dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.

Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com