JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang harta rampasan milik dua terpidana korupsi Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy senilai Rp 492 juta.
Irwandi merupakan orang dekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia turut menyamarkan harta Akil.
Sementara, Irwandi merupakan mantan Gubernur Aceh yang tersangkut kasus suap proyek pembangunan di Bener Meriah, Aceh.
“Seluruhnya laku terjual dengan total Rp 492 juta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Ali mengatakan, lelang tersebut dilaksanakan Tim Jaksa Eksekusi KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Objek lelang terdiri dari 56 barang berupa kendaraan bermotor roda empat dan dua berbagai tipe dan merek, ponsel pintar berbagai tipe dan merk.
“Hasil lelang ini selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara,” tutur Ali.
Ali menyatakan, lelang barang rampasan hasil korupsi merupakan salah satu upaya KPK melakukan pemulihan aset atau recovery asset.
Sebagai informasi, Muchtar telah divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: KPK Setorkan Uang Hasil Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya Rp 245 Juta ke Negara
Vonis dibacakan pada 12 Maret 2020 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Muchtar dan Akil dinilai terbukti menerima suap Rp 16,42 miliar dan 316.700 Dollar AS dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.
Sementara, Irwandi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan dibacakan pada 8 April 2019.
Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap diberikan dengan tujuan agar Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi.
Bupati tersebut mengusulkan kontraktor yang mengerjakan pembangunan di Bener Meriah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.