JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe bukanlah tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua.
Jumlah tersangka yang tidak tunggal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Iya, (tersangka) bukan hanya Lukas Enembe,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas tersangka lainnya.
Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Juga Dipanggil Jadi Saksi untuk Tersangka Lain
Ali Fikri menyatakan pihaknya akan mengumumkan informasi terkait identitas para pelaku saat penyidikan sudah dinilai cukup.
“Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, informasi terkait adanya tersangka lain disampaikan Ali Fikri saat menanggapi sikap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo yang mangkir dari panggilan KPK.
Keduanya menolak menjadi saksi perkara yang menjerat Lukas Enembe dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan
KPK kemudian menyatakan bahwa keduanya tidak hanya diperiksa untuk tersangka atas nama Lukas Enembe.
“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 12 dan 26 September 2022. Tetapi, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.
KPK kemudian memanggil sejumlah saksi lain, mulai dari pihak jasa layanan penerbangan hingga keluarga Lukas Enembe.
Istri dan anak Lukas Enembe dipanggil pada 5 Oktober 2022. Tetapi, keduanya mangkir.
Baca juga: Pengacara Layangkan Surat Penolakan Istri dan Anak Lukas Enembe Jadi Saksi Kasus Suap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.