JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi mengungkapkan adanya arahan agar tiga konsorsium lulus pemeriksaan penilaian di tahap lelang.
Hal ini dikemukakan Husni Fahmi saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).
Awalnya, Tim Jaksa KPK mencecar Husni terkait pengamanan peserta lelang pengadaan e-KTP.
“Pernah disuruh mengamankan calon peserta lelang?” tanya Jaksa dalam sidang, Kamis.
Baca juga: Sidang E-KTP, Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP Bantah Susun HPS
Husni kemudian membenarkan adanya perintah tersebut. Ia menceritakan, saat itu tengah menggelar rapat bersama tim teknis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Beberapa saat kemudian, ia dijemput Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
“Saya diantar ke lantai dua masuk ke ruangan Pak Irman dan sudah ada Pak Drajat,” tuturnya.
Saat itu, Irman menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri. Sementara Drajat Wisnu Setyawan merupakan Ketua panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil.
“Kemudian, di situ Pak Irman memberikan arahan agar tiga konsorsium itu lulus pemeriksaan penilaian,” kata Husni.
Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat
Konsorsium itu adalah Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.
“Terus atas instruksi Pak Irman, apa yang bapak lakukan?” tanya Jaksa.
“Saya diam saja,” jawab Husni.
Husni mengatakan, setelah itu Irman memintanya keluar. Rapat kemudian dilanjutkan oleh Irman, Sugiharto, dan Drajat.
Husni kemudian kembali berkumpul bersama tim teknisnya dan tidak pernah menceritakan arahan tersebut kepada anggota timnya.
Menurutnya, tidak terdapat arahan agar dirinya tidak menceritakan instruksi tersebut ke orang lain.
“Saya diam saja, saya tidak pernah mengarahkan tim teknis untuk supaya memeriksa supaya konsorsium Lulus atau gimana, saya diam saja,” ujar Husni.
Baca juga: KPK Periksa Terpidana E-KTP Anang Sugiana untuk Buron Paulus Thanos di Lapas Sukamiskin
Diketahui, Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam pengadaan e KTP.
Keduanya diduga telah memperkaya sejumlah pihak maupun korporasi, yakni Isnu senilai 20 ribu dolar AS, PNRI Rp 107,7 miliar, anggota konsorsium PNRI PT Quadra Solution Rp 79 miliar, Manajemen Bersama PNRI Rp 137,9 miliar, Anang Sugiana Sudihardjo selaku pemilik PT Sandipala Artha Putra Rp 145,8 miliar.
Kemudian, mereka juga didakwa memperkaya penyedia jasa Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong 1.499.241 dolar AS, Direktur PT LEN Industri PErsero Wahyuddin Bagenda Rp 2 miliar, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp 2,3 miliar, dan pihak swasta Johannes Marliem 25,2 miliar dan 14.880.000 dolar AS.
Tak berhenti di situ, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta.
Selain itu, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS.
Baca juga: Peneliti UGM Sarankan KPK Buka Kembali Kasus Mega Korupsi, dari E-KTP hingga Bansos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.