Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Polisi Tersangka "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Belum Juga Disidang Etik, Siapa Saja?

Kompas.com - 06/10/2022, 18:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum juga menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Padahal, para tersangka selangkah lagi akan diadili di pengadilan. Polri telah melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung sehingga peradilan kasus ini segera digelar.

Baca juga: Kata Maaf Pertama Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, 3 Bulan Setelah Penembakan...

Adapun tujuh polisi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J diumumkan pada awal September 2022. Ketujuhnya yaitu:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Brigjen Hendra Kurniawan;
  3. Kombes Agus Nurpatria;
  4. AKBP Arif Rachman Arifin;
  5. Kompol Baiquni Wibowo;
  6. Kompol Chuck Putranto;
  7. AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh nama, empat telah menjalani sidang etik. Seluruhnya dipecat dari anggota kepolisian.

Ferdy Sambo dipecat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamaman (Kadiv Propam) Polri. Sambo sempat banding atas pemecatannya, namun ditolak.

Sehingga, mantan perwira tinggi Polri itu kini sudah resmi bukan lagi anggota institusi Bhayangkara.

Baca juga: Drama Pelimpahan Sambo ke Kejagung, Diperlakukan Seolah Masih Jenderal...

Lalu, Kombes Agus Nurpatria dipecat dari posisinya sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian, Kompol Chuck Putranto dipecat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.

Sementara, Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari jabatannya sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.

Mengikuti jejak Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo juga mengajukan banding atas pemecatan mereka, tetapi hingga kini belum diputuskan hasilnya.

Sementara, tiga polisi yang belum menjalani sidang etik yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Lalu, eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah diagendakan sebanyak tiga kali, namun selalu ditunda. Polri beralasan, saksi masih sakit sehingga persidangan belum bisa digelar.

Dalih Polri

Saat dimintai keterangan mengenai sidang etik para tersangka obstruciton of justice, khususnya Brigjen Hendra, polisi belum bisa memberikan kejelasan.

“Belum dapat jadwalnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Sederet Pernyataan Terbaru Ferdy Sambo: Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Sebut Istrinya Korban

Demikian juga ketika ditanya soal mengapa sidang etik terhadap Hendra belum digelar. Nurul mengatakan, itu merupakan kebijakan komisi kode etik Polri.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com