Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Terpidana E-KTP Anang Sugiana untuk Buron Paulus Thanos di Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 01/09/2022, 16:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus tanda penduduk elektronik (E-KTP), Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (1/9/2022).

Menurut Ali, Anang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini yakni, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), untuk tersangka PLS,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: Peneliti UGM Sarankan KPK Buka Kembali Kasus Mega Korupsi, dari E-KTP hingga Bansos

Selain Anang, KPK memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Sebagaimana Anang, pemeriksaan juga dilakukan di Lapas Sukamiskin.

KPK memasukkan Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status buron Paulus Thanos sebelumnya diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam paparannya 22 Agustus.

Saat itu, Karyoto tengah menyampaikan laporan kinerja Kedeputian Penindakan semester pertama tahun 2022.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama PErum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e KTP Husni Fahmi.

Baca juga: Dukcapil Minta Panti Sosial Aktif Lapor Jika Ada Penghuni Belum Rekam E-KTP

Mereka disangka melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang bisa membuat negara maupun perekonomian negara mengalami kerugian.

Sementara itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Anang.

Anang juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar. Ia sebelumnya dituntut membayar uang pengganti Rp 39 miliar.

Namun, saat penyidikan berlangsung, Anang telah menyerahkan Rp 18,9 miliar kepada KPK.

Menurut Hakim, Anang terbukti ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam megaproyek pengadaan E-KTP.

Bos perusahaan konsultan teknologi dan informasi ini dinilai terlibat memberi suap penganggaran e-KTP di DPR tahun anggaran 2011-2013.

Suap salah satunya diberikan kepada Ketua Frakasi Partai Golkar Setya Novanto. Dalam kasus tersebut, perushaan Anang diperkaya Rp 79 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com