Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pileg, Irman Gusman Minta Dimasukkan Jadi Calon Anggota DPD dan Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Kompas.com - 29/04/2024, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ikut mengajukan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 karena namanya dicoret dari daftar calon tetap anggota DPD Sumatera Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam petitum gugatannya, Irman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU memasukkannya ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatera Barat dan menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumatera Barat.

"Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) calon Aanggota DPD," kata kuasa hukum Irman, Heru Widodo, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Ketua KPU Kembali Disanksi Peringatan Keras Terkait Kisruh Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI

Heru menjelaskan, Irman awalnya sudah dimasukkan oleh KPU ke daftar calon sementara (DCS) anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat dengan nomor urut 7.

Namun, belakangan Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dimasukkan DCT.

"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," kata Heru.

Heru mengatakan, nama Irman dicoret dari daftar calon dengan alasan adanya tanggapan masyarakat serat belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.

Padahal, menurut Heru, tidak pernah ada tanggapan masyarakat atas Irman dan Irman pun tidak termasuk kriteria terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.

"(Irman) hanya dicabut hak politiknya tiga tahun yang sejak 27 September 2022 pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024," kata Heru.

Baca juga: KPU Sumbar Ungkap Kronologi Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg

Ia pun mengingatkan bahwa PTUN Jakarta telah memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan yang mencoret Irman dari daftar calon anggota DPD, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU.

"Dengan demikian, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran terukur menutur versi pemohon yaitu tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Anggap Mengkhawatirkan

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Anggap Mengkhawatirkan

Nasional
Pakar Anggap Pernyataan 'Jangan Mengganggu' Prabowo Picu Perdebatan

Pakar Anggap Pernyataan "Jangan Mengganggu" Prabowo Picu Perdebatan

Nasional
Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com